Mengurus Izin Pasang Billboard

Billboard merupakan salah satu media promosi paling efektif karena menjangkau audiens dalam skala besar, 24 jam nonstop. Namun, pemasangannya bukan hanya soal desain dan lokasi—ada proses legalitas dan perizinan yang wajib diikuti, sesuai dengan aturan pemerintah daerah (Pemda).

Prosedur ini penting agar billboard Anda tidak dianggap ilegal dan dibongkar paksa oleh Satpol PP, atau dikenai denda oleh Bapenda. Berikut panduan lengkap untuk mengurus izin billboard secara legal, aman, dan efisien:

1. Verifikasi Lokasi: Apakah Termasuk Zona Reklame?

Langkah pertama adalah memastikan bahwa titik yang Anda incar masuk dalam zona yang diizinkan untuk reklame. Pemda di setiap kota/kabupaten membagi wilayahnya ke dalam beberapa zona:

Jenis Zona:

  • Zona Hijau (Zona Komersial): Area yang diperbolehkan memasang berbagai jenis reklame, termasuk billboard besar. Contoh: kawasan bisnis, jalan protokol, perempatan utama.
  • Zona Kuning (Zona Terbatas): Masih memungkinkan pemasangan reklame, tetapi jenisnya dibatasi. Biasanya hanya diperbolehkan untuk ukuran kecil atau papan petunjuk arah.
  • Zona Merah (Zona Larangan): Area yang tidak boleh dipasangi reklame sama sekali. Contohnya: kawasan pendidikan, rumah ibadah, jalan tol, kawasan hijau, dan area konservasi budaya.

Cara Mengeceknya:

  • Kunjungi kantor Dinas Penataan Ruang atau DPMPTSP
  • Lihat peta zonasi reklame yang biasanya tersedia secara publik
  • Gunakan Google Maps + data Satpol PP untuk mengetahui titik yang pernah dibongkar agar bisa dihindari

Tips: Jika Anda bekerja sama dengan vendor seperti Jagoan Billboard, tim mereka bisa langsung bantu melakukan survei dan verifikasi zonasi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Baca juga: Daftar titik billboard terpopuler di jakarta

2. Siapkan Dokumen Administratif & Teknis

Setelah menemukan lokasi yang sesuai, Anda harus menyiapkan berkas administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk permohonan izin. Tanpa dokumen lengkap, pengajuan Anda akan ditolak atau dikembalikan untuk dilengkapi ulang.

Dokumen Administratif:

  • Surat permohonan izin reklame (ditandatangani di atas materai)
  • Fotokopi identitas (KTP untuk perorangan, akta notaris & NPWP untuk perusahaan)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan/lokasi
  • Surat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan reklame
  • Foto eksisting lokasi pemasangan (sebelum iklan terpasang)

Dokumen Teknis:

  • Desain visual iklan (mockup billboard)
  • Denah lokasi dan arah hadap reklame
  • Gambar struktur teknis: pondasi, tiang, tinggi dari permukaan jalan
  • Rekomendasi teknis dari konsultan sipil (jika menggunakan konstruksi permanen)
  • Sertifikat laik struktur (untuk LED atau tiang tinggi)

Khusus LED billboard, Anda juga wajib menyertakan:

  • Spesifikasi brightness/level cahaya (tidak menyilaukan)
  • Jadwal penayangan (rotasi iklan)
  • Ukuran layar aktif

Pastikan semua dokumen ditandatangani oleh pihak berwenang dan dilegalisir jika diminta.

3. Ajukan Permohonan ke Dinas Perizinan (DPMPTSP)

Setelah dokumen siap, ajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik secara langsung ke kantor atau secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau aplikasi daerah seperti JakEvo (Jakarta).

Proses Umum:

  • Serahkan semua dokumen dan isi formulir permohonan
  • Petugas akan melakukan verifikasi administrasi awal
  • Jika lolos, permohonan dilanjutkan ke tahap survei lapangan

Survei Lapangan:

  • Tim teknis dari Pemda (PU, Dishub, Satpol PP, Bappeda) akan turun ke lapangan untuk menilai:
  • Keselamatan struktur
  • Gangguan terhadap pengguna jalan
  • Kepatuhan terhadap zonasi
  • Apakah visual iklan mengandung unsur yang dilarang (SARA, pornografi, politik, dll.)
  • Hasil survei inilah yang akan menentukan disetujui atau tidaknya permohonan izin.

Waktu proses:

  • 7 hari kerja (jika dokumen lengkap dan lokasi jelas)
  • Bisa lebih lama (14–30 hari) jika harus menunggu rekomendasi dinas lain

4. Bayar Pajak Reklame & Retribusi

Setelah dinyatakan disetujui, Anda akan diminta membayar pajak reklame dan retribusi perizinan. Pajak ini ditentukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Komponen Pajak:

  • Ukuran reklame (m²)
  • Jumlah sisi (1 atau 2 sisi)
  • Durasi tayang (dalam bulan/tahun)
  • Zona strategis lokasi (zona A, B, C)
  • Tarif pajak (bervariasi, umumnya 25% dari nilai sewa tempat reklame)

Contoh perhitungan:

  • Billboard 5×10 m, 1 sisi, tayang 3 bulan
  • Nilai sewa tempat: Rp25 juta/bulan x 3 = Rp75 juta
  • Pajak: 25% x Rp75 juta = Rp18,75 juta

Setelah pembayaran pajak diverifikasi, Anda akan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan izin resmi berbentuk SIPR.

5. Produksi & Pemasangan Billboard

Dengan SIPR di tangan, Anda bisa mulai produksi visual dan konstruksi billboard. Proses ini harus dilakukan oleh tim berpengalaman, karena kesalahan teknis bisa:

  • Membahayakan publik
  • Menyebabkan kerusakan properti
  • Mengakibatkan pencabutan izin atau denda

Produksi meliputi:

  • Cetak visual flexi (untuk konvensional)
  • Pemasangan rangka/tiang
  • Instalasi listrik (untuk LED)
  • Penerangan billboard (lampu sorot/sistem backlit)
  • Pastikan Anda tetap menyimpan salinan SIPR saat pemasangan berlangsung, agar jika ada pengecekan oleh petugas Satpol PP, Anda bisa menunjukkan legalitas reklame.

6. Pantau Masa Berlaku & Ajukan Perpanjangan

Izin reklame tidak berlaku selamanya. Ada batas waktu yang ditetapkan, dan Anda wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Umumnya:

  • Izin billboard statis: berlaku 1 tahun
  • Izin billboard LED: berlaku 6 bulan – 1 tahun

Perpanjangan mengharuskan pembayaran pajak ulang dan revisi dokumen jika ada perubahan (desain, ukuran, kepemilikan lahan)

Jika Anda tidak memperpanjang tepat waktu, maka reklame akan dianggap ilegal dan masuk daftar prioritas pembongkaran Satpol PP.

Tips: Simpan pengingat jadwal perpanjangan 30 hari sebelum izin habis.

Penutup: Pemasangan Billboard yang Legal = Aman & Profesional

Mengurus izin billboard secara legal memang membutuhkan waktu, biaya, dan perhatian pada detail. Namun manfaatnya sangat besar:

  • Iklan Anda aman dari pembongkaran
  • Menunjukkan profesionalisme kepada klien & pemerintah
  • Membangun reputasi positif bagi brand atau perusahaan