Dalam dunia periklanan luar ruang, reklame menjadi salah satu sarana paling efektif untuk memperkenalkan produk, jasa, hingga membangun citra sebuah brand. Namun, di balik pemasangan sebuah reklame tidak hanya berkaitan dengan desain kreatif dan lokasi strategis, melainkan juga kewajiban administratif berupa pajak reklame. Pajak ini merupakan pungutan daerah yang wajib dibayar oleh setiap pihak yang menyelenggarakan reklame, dan perhitungannya diatur secara rinci melalui berbagai istilah teknis.
Mulai dari Harga Dasar Ukuran Reklame (HDUR), Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR), hingga Nilai Sewa Reklame (NSR), semuanya memiliki peran penting dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Pemahaman istilah-istilah ini tidak hanya membantu pelaku usaha agar taat aturan, tetapi juga bermanfaat untuk memperkirakan biaya pemasangan reklame secara lebih transparan dan akurat.
Artikel ini akan menguraikan istilah umum dan teknis dalam perhitungan pajak reklame, sehingga Anda dapat memahami bagaimana pajak reklame dihitung serta faktor-faktor apa saja yang memengaruhi besarannya.
Baca juga: Perbedaan Billboard Single Pole, Wall Mounted, dan Roof Top
Istilah Umum
- Reklame
Media atau alat yang digunakan untuk tujuan komersial, seperti memperkenalkan produk, jasa, atau orang.
- Pajak Reklame
Pungutan daerah atas setiap penyelenggaraan reklame.
- Masa Pajak Reklame
Periode pengenaan pajak reklame yang dapat berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan.
- Bidang Reklame
Permukaan reklame yang digunakan untuk menampilkan gambar, naskah, atau teks promosi.
- Ketinggian Reklame
Jarak vertikal dari permukaan tanah atau atap ke titik tertinggi reklame.
- Lokasi
Titik atau zona pemasangan reklame yang ditentukan berdasarkan tata ruang kota.
- Sudut Pandang
Jumlah arah pandangan dari mana reklame dapat terlihat (misalnya: 1 arah, 2 arah, lebih dari 3 arah).
- Jalur Jalan
Klasifikasi jalan tempat reklame dipasang, yang memengaruhi nilai strategis reklame.
Istilah Teknis Perhitungan Pajak
- HDUR (Harga Dasar Ukuran Reklame)
Harga dasar per meter persegi berdasarkan jenis reklame.
- HDKR (Harga Dasar Ketinggian Reklame)
Nilai tambahan per meter berdasarkan tinggi konstruksi reklame.
- NSSR (Nilai Satuan Strategis Reklame)
Nilai komersial dasar pengenaan pajak reklame yang dihitung dari jenis, ukuran, dan lokasi pemasangan.
- NSPR (Nilai Strategis Pemasangan Reklame)
Nilai yang ditentukan berdasarkan skor strategis lokasi reklame, dihitung dari: Jalur jalan, Lokasi & Sudut pandang
- NJOPR (Nilai Jual Objek Pajak Reklame)
Total biaya pemasangan reklame, termasuk: bahan, konstruksi, pengecatan, perakitan, transportasi, pemasangan, dan penayangan.
- NSR (Nilai Sewa Reklame)
Dasar pengenaan pajak reklame, dengan rumus: NSR = NJOPR + NSPR
- Tarif Pajak Reklame
Ditetapkan sebesar 25% dari NSR.
Catatan Tambahan
- Jika reklame memiliki lebih dari satu muka, total pajak dikalikan dengan jumlah mukanya.
- Untuk reklame seperti banner, pajak dikenakan per hari, dan biasanya dihitung untuk minimal 1 minggu pemasangan.
Belum ada komentar