Bagi pelaku usaha, promosi lewat media luar ruang seperti billboard, spanduk, hingga videotron sering kali menjadi pilihan strategis untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun, di balik pemasangan reklame tersebut ada aspek penting yang harus diperhatikan: pajak reklame.
Di Kota Bogor, besaran pajak reklame ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Angka inilah yang menjadi acuan resmi pemerintah daerah dalam menghitung biaya pemasangan reklame. Menariknya, NJOPR ini bervariasi sesuai media yang digunakan—mulai dari megatron yang bernilai jutaan rupiah per meter persegi, hingga brosur sederhana yang hanya dikenakan ratusan rupiah per lembar.
Dengan memahami NJOPR, pelaku usaha dapat memperkirakan anggaran promosi secara lebih tepat, menyesuaikan strategi pemasaran, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah yang berlaku.
Setiap bentuk reklame yang dipasang di Kota Bogor dikenakan pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Angka ini berbeda-beda tergantung media yang digunakan, apakah berupa videotron, baliho, spanduk, hingga brosur. Dengan memahami NJOPR, pelaku usaha dapat memperkirakan biaya promosi sekaligus menyesuaikan anggaran dengan peraturan yang berlaku.
Daftar NJOPR Reklame Kota Bogor
Jenis Reklame | NJOPR (Rp) | Satuan |
Megatron / Videotron / sejenisnya | 5.000.000 | /m² |
Bando | 3.000.000 | /m² |
Berjalan Roda 4 atau lebih | 1.500.000 | /unit |
Berjalan Roda 2 & 3 | 1.000.000 | /unit |
Rombong | 500.000 | /unit |
Painting Wall / Branding Wall | 2.000.000 | /m² |
Baliho / Banner | 1.500.000 | /m² |
Spanduk / Umbul-Umbul | 5.000 | /m² |
Poster / Tempelan (> A3) | 350 | /lembar |
Selebaran / Brosur (< A3) | 200 | /lembar |
Balon Udara | 500.000 | /unit |
Film / Slide | 5.000 | /unit |
Peragaan | 500.000 | /unit |
Baca juga: Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Pasang Billboard?
Penjelasan Singkat
Reklame dengan daya jangkau luas dan teknologi tinggi, seperti videotron, memiliki NJOPR paling tinggi yaitu lima juta rupiah per meter persegi. Nilai ini sebanding dengan kapasitas media tersebut dalam menarik perhatian publik. Reklame bando yang melintang di jalan utama juga masuk kategori mahal dengan NJOPR tiga juta rupiah per meter persegi.
Untuk reklame berjalan, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan NJOPR satu juta lima ratus ribu rupiah per unit. Sedangkan roda dua dan roda tiga sedikit lebih rendah yaitu satu juta rupiah per unit. Media sederhana seperti rombong hanya dikenakan lima ratus ribu rupiah per unit.
Jenis reklame dinding, seperti painting wall atau branding wall, dikenakan dua juta rupiah per meter persegi. Sedangkan baliho dan banner berada pada angka satu juta lima ratus ribu rupiah per meter persegi. Bagi usaha kecil, spanduk dan umbul-umbul bisa menjadi pilihan terjangkau dengan NJOPR hanya lima ribu rupiah per meter persegi.
Untuk media cetak, biaya yang dikenakan jauh lebih rendah. Poster berukuran lebih dari A3 dihitung tiga ratus lima puluh rupiah per lembar, sementara selebaran atau brosur kecil hanya dua ratus rupiah per lembar. Media khusus seperti balon udara dan peragaan dikenakan tarif lima ratus ribu rupiah per unit, sementara film atau slide dikenakan lima ribu rupiah per unit.
Kesimpulan
Dari ketentuan ini terlihat bahwa semakin besar dampak dan jangkauan media reklame, semakin tinggi pula NJOPR yang dikenakan. Perusahaan besar biasanya memilih videotron atau baliho di titik strategis, sedangkan pelaku usaha kecil bisa lebih hemat dengan spanduk, brosur, atau poster. Dengan memahami NJOPR Kota Bogor, setiap pengiklan dapat menyusun strategi promosi yang tepat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah.
Belum ada komentar