Bilboard Bekasi | Jl. Raya Wibawa Mukti II | MADS
Hotline HOT LINE 0851 2323 1515
FAQ FB YT IG

Bilboard Bekasi | Jl. Raya Wibawa Mukti II

Bekasi
Ukuran

UKURAN
4 x 6 M

Durasi

KATEGORI
Bilboard

Harga Hubungi Kami

Hubungi Kami

Checkout

Detail Tour

Bilboard Bekasi | Jl. Raya Wibawa Mukti II


Berangkat
Tamu Orang
Harga Rp /pax
Total Rp

Detail Pemesan

Detail Tamu

*Pastikan pengisian nama tamu sama persis dengan identitas yang masih berlaku.
Sama dengan pemesan
Kode Keamanan tidak terbaca? Refresh

Dengan klik "Proses Pemesanan" saya menyatakan data telah sesuai identitas yang masih berlaku. Saya juga telah membaca dan menyetujui Syarat & Ketentuan layanan di website ini.

Check Icon

Ukuran Billboard

  • 4 x 6 meter
  • 2 sisi
  • Vertikal
  • front light

Check Icon

Detail Lokasi

  • 6 menit arah ke gerbang tol jati asih
  • Terletak di pertigaan, tepat di depan Mie Gacoan Jati Asih.
  • Area padat kendaraan dari pukul 08.30 hingga 20.00

Check Icon

Masa sewa

  • 3 bulan
  • 6 bulan
  • 12 bulan
  • Custom

Check Icon

Lain lain

  • Lampu led sorot

Lokasi di Maps

Mads Icon

FAQ

(Frequently Asked Questions)

Apa yang termasuk dalam harga sewa billboard ini?
+

Harga sewa mencakup biaya sewa media, pajak reklame (estimasi), serta pencahayaan. Juga biaya cetak dan pemasangan materi iklan.

Apakah titik ini tersedia untuk sewa jangka pendek?
+

Kebanyakan titik kami disewakan dalam periode bulanan (minimal 1 bulan), namun kami terbuka untuk negosiasi sesuai kebutuhan kampanye Anda.

Apakah bisa survei lokasi terlebih dahulu sebelum booking?
+

Tentu. Kami sangat senang bisa membantu menemani calon klien melakukan survei lokasi untuk memastikan titik sesuai dengan target audiens dan ekspektasi visual.

Siapa saja yang bekerja sama dengan Mads?
+

Mads bekerja sama dengan berbagai agensi periklanan, media partner, dan pemilik lokasi strategis di seluruh Indonesia.

1. Definisi Istilah

  • Penyewa: Pihak (perorangan/badan usaha) yang melakukan pemesanan billboard.
  • MADS: Penyedia layanan iklan billboard.
  • Lokasi Billboard: Jl. Raya Wibawamukti II, Bekasi.
  • Periode Penayangan: Masa kontrak mulai dan berakhirnya billboard aktif.

2. Pemesanan & Konfirmasi

  • Pemesanan dapat dilakukan melalui website atau kontak resmi.
  • Setelah melakukan pemesanan, penyewa wajib melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 50% dari total biaya sebagai tanda jadi.
  • Konfirmasi pemesanan akan dikirim via email/WhatsApp.

3. Pembayaran

  • Total biaya iklan terdiri dari sewa billboard, biaya cetak materi/banner, instalasi, dan perawatan.
  • Pembayaran penuh wajib diselesaikan paling lambat 7 hari setelah billboard terpasang.
  • Metode pembayaran: transfer bank ke rekening MADS yang tercantum dalam invoice.

4. Materi Iklan & Instalasi

  • Penyewa bertanggung jawab menyiapkan konten desain sesuai format teknis: ukuran, resolusi, dan jenis file.
  • Materi harus diserahkan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pasang.
  • Instalasi dilakukan oleh tim profesional MADS.

5. Kewajiban & Tanggung Jawab

MADS berkewajiban untuk:

  • Menyediakan billboard sesuai pesanan.
  • Melakukan pemasangan dan pemeliharaan dari kerusakan teknis.

Penyewa bertanggung jawab atas:

  • Materi iklan bebas dari unsur SARA, pornografi, pencemaran nama baik, dan melanggar hukum.
  • Mematuhi regulasi lokal (ijin reklame dan sejenisnya).
  • Pelanggaran aturan bisa berakibat penghentian tayang tanpa pengembalian dana.

6. Hak Cipta & Materi

  • Penyewa menjamin mempunyai hak penuh atas materi iklan.
  • MADS tidak bertanggung jawab atas klaim hak cipta pihak ketiga jika terbukti.

7. Force Majeure

  • Jika terjadi bencana, peraturan pemerintah, atau hal di luar kontrol (force majeure), maka kontrak dapat ditunda atau dihentikan dengan atau tanpa pemberitahuan.

8. Privasi & Perlindungan Data

  • Data pribadi penyewa akan digunakan untuk kebutuhan administrasi dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga tanpa izin.

9. Penyelesaian Sengketa

  • Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Jika gagal, maka akan diselesaikan melalui hukum di wilayah hukum Bekasi, Indonesia.

10. Penutup

  • Dengan menyelesaikan pemesanan, penyewa dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua syarat dan ketentuan ini.

 

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.

● Online
WA
Telp