1. Definisi Istilah
- Penyewa: Pihak (perorangan/badan usaha) yang melakukan pemesanan sewa billboard.
- Penyedia: Penyedia layanan iklan billboard.
- Lokasi Billboard: Bilboard Bekasi | Pasar Kranji Baru.
- Periode Penayangan: Masa kontrak mulai dan berakhirnya billboard aktif sesuai kesepakatan.
2. Pemesanan & Konfirmasi
- Pemesanan dapat dilakukan melalui website resmi, email, atau kontak WhatsApp.
- Setelah pemesanan, penyewa wajib membayar uang muka (DP) sebesar 50% dari total biaya sebagai tanda jadi.\
- Konfirmasi pemesanan dan jadwal tayang akan dikirim melalui email atau WhatsApp.
3. Pembayaran
- Biaya iklan meliputi sewa media, cetak materi/banner, biaya instalasi, dan biaya perawatan rutin.
- Pelunasan wajib dilakukan paling lambat 7 hari setelah pemasangan billboard.
- Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang tercantum dalam invoice.
4. Materi Iklan & Instalasi
- Penyewa wajib menyiapkan desain materi sesuai format teknis yang ditentukan: ukuran file, resolusi, dan jenis file (PDF/AI/PSD).
- Materi iklan diserahkan minimal 3 hari sebelum tanggal pemasangan.
- Instalasi dilakukan oleh tim teknis dari MADS.
5. Kewajiban & Tanggung Jawab
MADS berkewajiban:
- Menyediakan media billboard sesuai pesanan dan lokasi.
- Menjalankan pemasangan dan perawatan teknis selama masa tayang.
Penyewa bertanggung jawab:
- Menyediakan materi iklan yang tidak mengandung unsur SARA, pornografi, pelanggaran hukum, atau pencemaran nama baik.
- Memastikan legalitas materi iklan dan perizinan sesuai aturan pemerintah setempat
- Pelanggaran dapat berakibat penolakan atau penghentian iklan tanpa pengembalian dana.
6. Hak Cipta & Konten
- Penyewa menyatakan bahwa konten iklan adalah hak milik sah dan tidak melanggar hak cipta pihak lain.
- MADS tidak bertanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga terkait pelanggaran hak cipta.
7. Force Majeure
- Dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, kebijakan pemerintah, atau kondisi lain di luar kendali, maka kontrak dapat ditunda atau dibatalkan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
8. Privasi & Data
- Data pribadi penyewa digunakan hanya untuk keperluan administrasi dan operasional.
- MADS menjamin tidak akan membagikan data penyewa ke pihak ketiga tanpa persetujuan.
9. Penyelesaian Sengketa
- Jika terjadi perselisihan, penyelesaian akan diutamakan melalui musyawarah.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum di wilayah hukum tempat billboard berada.
10. Penutup
- Dengan melakukan pemesanan, penyewa dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.