Bilboard Bekasi | Pasar Kranji Baru | MADS
Hotline HOT LINE 0851 2323 1515
FAQ FB YT IG

Bilboard Bekasi | Pasar Kranji Baru

Bekasi
Ukuran

UKURAN
4 x 6 M

Durasi

KATEGORI
Bilboard

Harga Hubungi Kami

billboard di pasar kranji bekasi
Hubungi Kami

Checkout

Detail Tour

billboard di pasar kranji bekasi

Bilboard Bekasi | Pasar Kranji Baru


Berangkat
Tamu Orang
Harga Rp /pax
Total Rp

Detail Pemesan

Detail Tamu

*Pastikan pengisian nama tamu sama persis dengan identitas yang masih berlaku.
Sama dengan pemesan
Kode Keamanan tidak terbaca? Refresh

Dengan klik "Proses Pemesanan" saya menyatakan data telah sesuai identitas yang masih berlaku. Saya juga telah membaca dan menyetujui Syarat & Ketentuan layanan di website ini.

Check Icon

Ukuran Billboard

  • 4 x 6 meter
  • 2 sisi
  • Vertikal
  • front light

Check Icon

Detail Lokasi

  • Di area pusat perbelanjaan (pasar kranji baru)
  • 9 menit ke arah stasiun kranji, bekasi.
  • 8 menit ke arah gerbang tol jakasampurna.

Check Icon

Masa sewa

  • 3 bulan
  • 6 bulan
  • 12 bulan
  • Custom

Check Icon

Lain lain

  • Lampu led sorot

Lokasi di Maps

Mads Icon

FAQ

(Frequently Asked Questions)

Wilayah mana saja yang di support oleh Mads?
+

Mads melayani penempatan billboard di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Bekasi, Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, dan lainnya.

Berapa waktu produksi hingga pemasangan Billboard?
+

Proses produksi dan pemasangan memakan waktu sekitar 7–14 hari tergantung jenis billboard dan lokasi pemasangan.

Apakah ada peraturan atau izin yang perlu diperhatikan dalam memproduksi Billboard?
+

Ya, setiap pemasangan billboard mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat dan memerlukan izin resmi.

Siapa saja yang bekerja sama dengan Mads?
+

Mads bekerja sama dengan berbagai agensi periklanan, media partner, dan pemilik lokasi strategis di seluruh Indonesia.

1. Definisi Istilah

  • Penyewa: Pihak (perorangan/badan usaha) yang melakukan pemesanan sewa billboard.
  • Penyedia: Penyedia layanan iklan billboard.
  • Lokasi Billboard: Bilboard Bekasi | Pasar Kranji Baru.
  • Periode Penayangan: Masa kontrak mulai dan berakhirnya billboard aktif sesuai kesepakatan.

2. Pemesanan & Konfirmasi

  • Pemesanan dapat dilakukan melalui website resmi, email, atau kontak WhatsApp.
  • Setelah pemesanan, penyewa wajib membayar uang muka (DP) sebesar 50% dari total biaya sebagai tanda jadi.\
  • Konfirmasi pemesanan dan jadwal tayang akan dikirim melalui email atau WhatsApp.

3. Pembayaran

  • Biaya iklan meliputi sewa media, cetak materi/banner, biaya instalasi, dan biaya perawatan rutin.
  • Pelunasan wajib dilakukan paling lambat 7 hari setelah pemasangan billboard.
  • Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang tercantum dalam invoice.

4. Materi Iklan & Instalasi

  • Penyewa wajib menyiapkan desain materi sesuai format teknis yang ditentukan: ukuran file, resolusi, dan jenis file (PDF/AI/PSD).
  • Materi iklan diserahkan minimal 3 hari sebelum tanggal pemasangan.
  • Instalasi dilakukan oleh tim teknis dari MADS.

5. Kewajiban & Tanggung Jawab

MADS berkewajiban:

  • Menyediakan media billboard sesuai pesanan dan lokasi.
  • Menjalankan pemasangan dan perawatan teknis selama masa tayang.

Penyewa bertanggung jawab:

  • Menyediakan materi iklan yang tidak mengandung unsur SARA, pornografi, pelanggaran hukum, atau pencemaran nama baik.
  • Memastikan legalitas materi iklan dan perizinan sesuai aturan pemerintah setempat
  • Pelanggaran dapat berakibat penolakan atau penghentian iklan tanpa pengembalian dana.

6. Hak Cipta & Konten

  • Penyewa menyatakan bahwa konten iklan adalah hak milik sah dan tidak melanggar hak cipta pihak lain.
  • MADS tidak bertanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga terkait pelanggaran hak cipta.

7. Force Majeure

  • Dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, kebijakan pemerintah, atau kondisi lain di luar kendali, maka kontrak dapat ditunda atau dibatalkan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

8. Privasi & Data

  • Data pribadi penyewa digunakan hanya untuk keperluan administrasi dan operasional.
  • MADS menjamin tidak akan membagikan data penyewa ke pihak ketiga tanpa persetujuan.

9. Penyelesaian Sengketa

  • Jika terjadi perselisihan, penyelesaian akan diutamakan melalui musyawarah.
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum di wilayah hukum tempat billboard berada.

10. Penutup

  • Dengan melakukan pemesanan, penyewa dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.

● Online
WA
Telp