1. Definisi Istilah
- Penyewa: Individu atau badan usaha yang melakukan pemesanan sewa billboard.
- Penyedia: Pihak penyedia layanan iklan billboard (MADS).
- Lokasi Billboard: Titik penayangan yang dimaksud, dalam hal ini di Jl. Kartini, Bekasi.
- Periode Penayangan: Durasi masa tayang billboard sesuai dengan kesepakatan kontrak.
2. Proses Pemesanan & Konfirmasi
- Pemesanan dapat dilakukan melalui website MADS, email, atau kontak WhatsApp kami.
- Untuk mengamankan slot penayangan, penyewa wajib melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 50% dari total biaya.
- Konfirmasi pemesanan dan jadwal tayang akan dikirim melalui email atau WhatsApp setelah DP diterima.
3. Ketentuan Pembayaran
- Biaya yang dikenakan mencakup sewa media, cetak materi/banner, biaya instalasi, dan perawatan selama masa tayang.
- Pelunasan sisa pembayaran wajib dilakukan maksimal 7 hari setelah pemasangan dilakukan.
- Pembayaran hanya dilakukan melalui transfer ke rekening resmi yang tercantum dalam invoice.
4. Materi Iklan & Proses Instalasi
- Penyewa bertanggung jawab menyediakan desain iklan sesuai spesifikasi teknis: ukuran, resolusi, dan format file (PDF/AI/PSD).
- Materi iklan harus diserahkan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemasangan.
- Instalasi iklan akan ditangani langsung oleh tim teknis dari MADS.
5. Kewajiban & Tanggung Jawab
Pihak MADS akan:
- Menyediakan media iklan sesuai pesanan dan lokasi yang disepakati.
- Melaksanakan pemasangan dan perawatan teknis selama masa tayang.
Pihak Penyewa berkewajiban untuk:
- Menyediakan materi iklan yang tidak mengandung unsur SARA, pornografi, pelanggaran hukum, maupun pencemaran nama baik.
- Memastikan materi iklan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan iklan ditolak atau dihentikan tanpa pengembalian dana.
6. Hak Cipta & Konten
- Penyewa menjamin bahwa seluruh materi iklan merupakan milik sah dan tidak melanggar hak cipta pihak manapun.
- MADS tidak bertanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.
7. Force Majeure
- Jika terjadi situasi di luar kendali (seperti bencana alam, kerusuhan, kebijakan pemerintah, dll), maka kontrak dapat ditunda atau dibatalkan tanpa kewajiban ganti rugi dan tanpa atau dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
8. Privasi & Penggunaan Data
- Informasi pribadi penyewa hanya akan digunakan untuk keperluan administrasi dan operasional sewa iklan.
- MADS menjamin tidak akan membagikan data penyewa ke pihak ketiga tanpa izin.
9. Penyelesaian Sengketa
- Segala bentuk perselisihan akan diutamakan untuk diselesaikan melalui musyawarah.
- Jika tidak ditemukan jalan tengah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai domisili billboard yang disewa.
10. Pernyataan Persetujuan
- Dengan melakukan pemesanan, penyewa dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.